Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

  1. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

  2. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.