Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.


Komentar!