Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 106
(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
kemanfaatan bagi terdakwa;

kemampuan terdakwa; dan

jenis pelatihan kerja.

(2)Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Komentar!