Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 106
(1)

Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :

  1. kemanfaatan bagi terdakwa;

  2. kemampuan terdakwa; dan

  3. jenis pelatihan kerja.

(2)

Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.


Terkait

Komentar!