Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 106
(1)

Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :

  1. kemanfaatan bagi terdakwa;

  2. kemampuan terdakwa; dan

  3. jenis pelatihan kerja.

(2)

Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):