Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:

  1. terdakwa adalah Anak;

  2. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;

  3. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;

  4. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;

  5. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;

  6. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;

  7. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;

  8. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;

  9. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;

  10. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;

  11. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;

  12. pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;

  13. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;

  14. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau

  15. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):