Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
(1)Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 532
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Pejabat yang:
mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana
tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan
bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum atau tidak memberitahukan
hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa
ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, tidak memberitahukan hal
tersebut dengan segera kepada Pejabat yang
bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(2)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 533
Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat ' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 535
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan
tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam
rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup
yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan
hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi
setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak;
atau
pada waktu menggeledah rumah melampaui
kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau
Barang bukti lainnya.
Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
melampaui kewenangannya meminta orang
memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat,
kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan
kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa
pengiriman umum; atau
melampaui kewenangannya meminta
sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi
Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui
jejaring sistem elektronik tersebut.
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
Barang yang:
memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket
kepada orang lain selain yang berhak;
merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat,
kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket
tersebut; atau
mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam
Surat atau paket.
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 539
(1)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
Bulan.
(2)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan pengadilan sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal 541
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.