Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan


Pasal 277

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

  2. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.