Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan


Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.


Komentar!