Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Komentar!