Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

(2)

Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.