Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 353

Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.