Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau

Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Komentar!