Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  2. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

  3. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau

  4. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):