Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 200

Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang yang:

  1. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau

  2. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.