Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
pidana penjara;

pidana tutupan;

pidana pengawasan;

pidana denda; dan

pidana kerja sosial.

Komentar!