Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;

  2. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;

  3. pengumuman putusan hakim;

  4. pembayaran ganti nrgi;

  5. pencabutan izin tertentu; dan

  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):