Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
pencabutan hak tertentu;

perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;

pengumuman putusan hakim;

pembayaran ganti nrgi;

pencabutan izin tertentu; dan

pemenuhan kewajiban adat setempat.

Komentar!