Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(14)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;

  2. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan

  3. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):