Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Komentar!