Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Paragraf 4
Pemberatan Pidana

Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;

penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau

pengulangan Tindak Pidana.


Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Komentar!