Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.