Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Komentar!