Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
akta autentik;

Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;

saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;

talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;

Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;

Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau

Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Komentar!