Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi…
- ayat (4)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- ayat (5)Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan…
- ayat (7)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- Pasal 4Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang…
- Pasal 5Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah…
- ayat (1)Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut…
- ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana…
- ayat (4)Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
- ayat (5)Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang…
- Pasal 9Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8…
- ayat (1)Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk…
- ayat (2)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara…
- ayat (3)Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3…
- ayat (4)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan…
- Pasal 14Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a.…
- ayat (1)Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk…
- ayat (2)Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam…
- ayat (3)Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua)…
- ayat (4)Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 16Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau…
- ayat (1)Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari…
- ayat (2)Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a.…
- ayat (3)Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga)…
- ayat (4)Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 19Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling…
- Pasal 20Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri…
- ayat (1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a.…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan…
- ayat (3)Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per…
- ayat (4)Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 22Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu…
- ayat (1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
- ayat (2)Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau…
- ayat (3)Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 27Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan…
- Pasal 31Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 32Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 33Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 34Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana,…
- Pasal 35Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 40Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu…
- Pasal 41Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga…
- Pasal 42Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa…
- Pasal 43Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang…
- Pasal 44Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya…
- Pasal 45Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 46Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh…
- Pasal 47Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh…
- Pasal 48Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47…
- Pasal 49Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 50Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang…
- Pasal 64Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang…
- ayat (1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a.…
- ayat (2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal…
- ayat (3)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu)…
- ayat (4)Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan…
- ayat (5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak…
- Pasal 67Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c…
- ayat (1)Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- ayat (2)Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas)…
- ayat (3)Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup…
- ayat (4)Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua…
- ayat (1)Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara…
- ayat (2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: a.…
- ayat (3)Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang…
- ayat (1)Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2l 3 ldua per tiga) dari pidana…
- ayat (2)Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut rlianggap…
- ayat (3)Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
- ayat (4)Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana…
- ayat (5)Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka…
- ayat (1)Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam…
- ayat (2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus,…
- ayat (3)Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (4)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut…
- ayat (5)Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara…
- Pasal 75Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling…
- ayat (1)Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama…
- ayat (2)Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak…
- ayat (3)Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat…
- ayat (4)Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),…
- ayat (5)Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa…
- ayat (6)Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan…
- ayat (1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud…
- ayat (2)Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk…
- ayat (3)Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama…
- ayat (4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan…
- Pasal 84Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana…
- ayat (1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak…
- ayat (2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
- ayat (4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama…
- ayat (5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)…
- ayat (6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam…
- ayat (7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika…
- ayat (8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan…
- ayat (9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama…
- Pasal 86Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 87Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 88Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 89Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 91Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu…
- ayat (2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk…
- ayat (4)Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1…
- ayat (5)Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak…
- ayat (2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap…
- ayat (3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi,…
- ayat (4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti…
- Pasal 97Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan…
- Pasal 98Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah…
- ayat (1)Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak…
- ayat (2)Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
- ayat (3)Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak…
- ayat (4)Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang…
- ayat (1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun…
- ayat (2)Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus…
- ayat (3)Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah…
- ayat (4)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak…
- ayat (6)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 101Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan…
- Pasal 102Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan…
- Pasal 104Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan…
- Pasal 107Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa…
- Pasal 108Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau…
- Pasal 109Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi…
- Pasal 111Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan…
- Pasal 112Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7…
- Pasal 114Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: a. pidana pokok; dan b.…
- Pasal 115Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a.…
- Pasal 116Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a.…
- Pasal 117Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 118Pidana bagi Korporasi terdiri atas: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan.
- ayat (1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam…
- ayat (2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan…
- ayat (3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka…
- ayat (4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi…
- Pasal 129Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara…
- Pasal 134Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang…
- Pasal 135Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar…
- Pasal 137Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan…
- Pasal 139Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum…
- Pasal 140Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal…
- Pasal 141Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau…
- ayat (1)Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang…
- ayat (2)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa,
- ayat (4)Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana…
- ayat (1)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak…
- ayat (2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu…
- ayat (3)Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu…
- ayat (4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: a. pelaksanaan…
- Pasal 144Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan,…
- Pasal 145Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
- Pasal 146Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik…
- Pasal 147Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak…
- Pasal 148Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau…
- Pasal 149Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau…
- Pasal 150Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Pasal 151Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
- Pasal 152Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan…
- Pasal 153Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
- Pasal 154Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang…
- Pasal 155Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk…
- Pasal 156Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik…
- Pasal 157Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar,…
- Pasal 158Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi,…
- Pasal 159Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang…
- Pasal 161Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
- Pasal 162Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada…
- Pasal 163Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang…
- Pasal 164Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
- Pasal 165Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi…
- Pasal 166Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas,…
- Pasal 167Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses…
- Pasal 168Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan,…
- Pasal 169Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau…
- Pasal 170Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk…
- Pasal 172Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar…
- Pasal 173Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
- Pasal 174Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan…
- Pasal 175Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal…
- Pasal 176Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- Pasal 177Awak Kapal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di atas Kapal oleh…
- Pasal 178Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat…
- Pasal 179Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di…
- Pasal 180Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer…
- Pasal 181Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara…
- Pasal 182Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan…
- Pasal 183Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan…
- Pasal 184Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
- Pasal 185Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.
- Pasal 186Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
- Pasal 187Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud…
- ayat (3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang…
- ayat (5)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya…
- ayat (6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran…
- Pasal 189Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 197Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, ffi€mpunyai,…
- Pasal 198Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan…
- Pasal 200Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 201Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang,…
- Pasal 202Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 204Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita,…
- Pasal 205Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang…
- Pasal 206Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 207Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana,…
- Pasal 208Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 209Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 210Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)…
- Pasal 211Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang…
- Pasal 213Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 214Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 215Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214…
- Pasal 216Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan…
- Pasal 234Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan…
- Pasal 235Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 236Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat…
- Pasal 237Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 238Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu…
- Pasal 239Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut…
- ayat (4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh…
- Pasal 242Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau…
- Pasal 256Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- Pasal 259Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga…
- ayat (2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya…
- ayat (3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat dijatuhi…
- Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau…
- Pasal 268Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk…
- Pasal 269Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan…
- Pasal 270Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah…
- Pasal 271Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam,…
- Pasal 277Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 281Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat…
- Pasal 283Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaat…
- Pasal 284Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang…
- Pasal 285Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai…
- Pasal 286Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak…
- Pasal 287Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses…
- Pasal 288Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal…
- Pasal 290Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,…
- ayat (1)Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 294Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 296Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan…
- Pasal 297Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan…
- Pasal 298Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi…
- Pasal 299Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/…
- Pasal 331Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang…
- Pasal 336Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda…
- Pasal 344Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau…
- Pasal 345Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau…
- Pasal 347Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang…
- Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang…
- Pasal 349Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347…
- Pasal 350Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara…
- Pasal 351Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang…
- Pasal 352Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang…
- Pasal 353Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang…
- Pasal 354Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan…
- Pasal 355Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut…
- Pasal 356Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas…
- Pasal 357Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang…
- Pasal 360Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca,…
- Pasal 361Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang…
- Pasal 370Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan…
- Pasal 371Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang…
- Pasal 374Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 376Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan…
- Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda…
- Pasal 378Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 379Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai…
- Pasal 394Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta…
- Pasal 396Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 397Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 399Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 400Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda…
- Pasal 401Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan…
- Pasal 403Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada…
- Pasal 404Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan…
- Pasal 405Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana…
- Pasal 406Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- Pasal 413Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): a.…
- ayat (5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- Pasal 427Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin,…
- Pasal 436Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang…
- Pasal 438Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang…
- ayat (2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada…
- ayat (4)Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang…
- Pasal 445Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi…
- ayat (1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya,…
- ayat (2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas…
- ayat (4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dituntut atas…
- ayat (5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan…
- Pasal 456Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 457Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling…
- ayat (2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan…
- ayat (5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak…
- Pasal 470Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469,…
- Pasal 472Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2)huruf c,…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang…
- ayat (6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam…
- ayat (7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri,…
- ayat (10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- ayat (11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10)…
- Pasal 476Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik…
- Pasal 478Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1)…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti…
- ayat (2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau…
- Pasal 480Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat…
- Pasal 486Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau…
- Pasal 487Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata…
- Pasal 488Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 489Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 490Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak Pidana…
- Pasal 492Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 493Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 494Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II,…
- Pasal 495Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan…
- Pasal 496Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau…
- Pasal 497Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli…
- Pasal 498Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai…
- Pasal 499Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda…
- Pasal 500Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang…
- Pasal 501Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal…
- Pasal 502Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 504Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan…
- Pasal 505Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 506Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri sendiri atau or€rng lain…
- Pasal 507Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu…
- Pasal 508Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau…
- Pasal 510Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak…
- Pasal 511Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 512Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 513Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga…
- Pasal 514Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5…
- Pasal 515Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang…
- Pasal 519Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 522Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana,…
- Pasal 523Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 524Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak,…
- Pasal 525Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 526Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana…
- Pasal 527Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan…
- Pasal 533Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 534Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 535Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan,…
- Pasal 536Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 537Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 538Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang…
- Pasal 540Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan…
- Pasal 541Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang…
- Pasal 542Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau…
- Pasal 544Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan…
- Pasal 545Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai…
- Pasal 547Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut,…
- Pasal 548Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya…
- Pasal 549Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat…
- Pasal 550Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan…
- Pasal 551Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 552Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat…
- Pasal 558Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal…
- Pasal 559Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang…
- Pasal 560Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung…
- Pasal 561Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau…
- Pasal 563Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu…
- Pasal 564Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan…
- Pasal 565Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak…
- Pasal 566Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal…
- Pasal 567Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan…
- Pasal 568Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk…
- Pasal 570Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang…
- Pasal 573Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a.…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 581Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat…
- Pasal 582Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas…
- Pasal 583Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak…
- Pasal 585Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan…
- Pasal 586Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di…
- Pasal 587Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan…
- Pasal 608Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku…
- Pasal 614Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran…
- Pasal 616Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang lain di luar…
- Pasal 617Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam…
- Pasal 618Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam…
- Pasal 619Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan…
- Pasal 620Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak…
- Pasal 621Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2…
- ayat (1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang…
- ayat (2)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi,…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan…
- ayat (4)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi…
- ayat (6)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan…
- ayat (7)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud…
- ayat (8)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar…
- ayat (9)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana…
- ayat (10)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan…
- ayat (11)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras…
- ayat (12)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornograli sebagaimana…
- ayat (13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera…
- ayat (14)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia,…
- ayat (15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud…
- ayat (16)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana…
- ayat (17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau…
- ayat (18)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang…
- ayat (19)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana…
- ayat (20)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme…
- ayat (21)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban…
- Pasal 623Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
- Pasal 624Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal…
- PENUTUP
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal 54
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
cara melakukan Tindak Pidana;
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
bentuk kesalahan Tindak Pidana;
keterlibatanPejabat;
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Pasal 61
Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Bagian Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
pidana pokok;
pidana tambahan; dan
pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 65
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
pidana penjara;
pidana tutupan;
pidana pengawasan;
pidana denda; dan
pidana kerja sosial.
Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
Pasal 66
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
pencabutan hak tertentu;
perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
pengumuman putusan hakim;
pembayaran ganti nrgi;
pencabutan izin tertentu; dan
pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 68
Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.
Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
terdakwa adalah Anak;
terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau
Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 71
Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.
Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:
tanpa Korban;
Korban tidak mempermasalahkan; atau
bukan pengulangan Tindak Pidana.
Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 72
Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.
Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.
Pasal 73
Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas:
syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.
Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori [I, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal 74
Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Pasal 76
Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.
Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa:
terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dij atuhkan.
Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Pasal 78
Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 79
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80
Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Pasal 81
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Pasal 82
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
untuk pidana penjara pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(2)dan ayat (3); atau
untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.
Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
Pasal 83
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Pasal 85
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
kemampuan kerja terdakwa;
persetujuan . . .
persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
riwayat sosial terdakwa;
pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersamasama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Pasal 89
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Pasal 90
Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:
dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 92
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Pasal 93
Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.
Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Pasal 94
Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Pasal 95
Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 96
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(21.
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
konseling;
rehabilitasi;
pelatihan kerja;
perawatan di lembaga; dan/ atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
rehabilitasi;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di lembaga;
penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
perawatan di rumah sakit jiwa.
Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 104
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Pasal 105
Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rehabilitasi medis;
rehabilitasi sosial; dan
rehabilitasi psikososial.
Pasal 106
Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
kemanfaatan bagi terdakwa;
kemampuan terdakwa; dan
jenis pelatihan kerja.
Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 110
Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
perawatan di lembaga;
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Paragraf 3
Pidana
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
pidana pokok; dan
pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan.
pelatihan kerja;
pembinaan dalam lembaga; dan
pidana penjara.
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
pidana pokok; dan
pidana tambahan.
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Pasal l20
Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti nrgi;
perbaikan akibat Tindak Pidana;
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
pemenuhan kewajiban adat;
pembiayaan pelatihan kerja;
perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
pengumuman putusan pengadilan;
pencabutan izin tertentu;
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
pembubaran Korporasi.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Pasal 121
Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang.
Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
Pasal 122
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
pengambilalihanKorporasi;
penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
Pasal 125
Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 126
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 128
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga).
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.
Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
pencabutan hak tertentu;
perampasan Barang tertentu; dan/ atau
pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130
Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan:
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dljatuhkan; atau
apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.
Pasal 131
Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.
Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.