BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pelindungan dan
pengayoman masyarakat;
memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan
pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang
baik dan berguna;
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
Pidana, memulihkan keseimbangan, serta
mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
masyarakat; dan
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan
rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
(1)Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib
menegakkan hukum dan keadilan.
(2)Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan,
hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal 54
(1)Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau
tidak direncanakan;
cara melakukan Tindak Pidana;
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
Tindak Pidana;
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelalu Tindak Pidana;
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
Tindak Pidana;
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau
keluarga Korban;
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban;
dan/ atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
(2)Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak
dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan
alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan
sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat
menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
dipertimbangkan:
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai
kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi;
lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
bentuk kesalahan Tindak Pidana;
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat;
rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau
kegiatan;
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak
Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau
melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatan;
penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan,
atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan
Tindak Pidana; atau
pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
(1)Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2)Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Pasal 61
(1)Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2)Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
(1)Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
pidana mati.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
pidana penjara.
Bagian Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
pidana pokok;
pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana
tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 65
(1)Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a terdiri atas:
(2)Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan berat atau ringannya pidana.
Pasal 66
(1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf b terdiri atas:
pencabutan hak tertentu;
perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
pengumuman putusan hakim;
pencabutan izin tertentu; dan
pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(4)Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidananya.
(5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam
perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu
diancamkan secara alternatif.
Pasal 68
(1)Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
untuk waktu tertentu.
(2)Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
khusus.
(3)Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut turut.
(4)Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
(1)Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
(lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1)Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
terdakwa adalah Anak;
terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima)
tahun;
terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak
Pidana;
kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu
besar;
terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana
yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang
besar;
Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat
kuat dari orang lain;
Korban Tindak Pidana mendorong atau
menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari
suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan
bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang
lain;
pidana penjara akan menimbulkan penderitaan
yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan
diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan
mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang
dilakukan terdakwa;
Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga;
dan/ atau
Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus;
Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; atau
Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
Pasal 71
(1)Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya
diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)
tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu
menjatuhkan pidana penjara setelah
mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman
pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51
sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi
pidana denda.
(2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dijatuhkan jika:
tanpa Korban;
Korban tidak mempermasalahkan; atau
bukan pengulangan Tindak Pidana.
(3)Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pidana denda paling banyak kategori V dan pidana
denda paling sedikit kategori III.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi
pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 72
(1)Narapidana yang telah menjalani paling singkat
2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi
pembebasan bersyarat.
(2)Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara
berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai
1 (satu) pidana.
(3)Dalam memberikan pembebasan bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa
percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.
(4)Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
(5)Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara
lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai
masa percobaan.
Pasal 73
(1)Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
atas:
syarat umum berupa narapidana tidak akan
melakukan Tindak Pidana; dan
syarat khusus berupa narapidana harus melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa
mengurangi kemerdekaan beragama, menganut
kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain
oleh hakim.
(2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
baru yang semata-mata bertujuan untuk
pembimbingan narapidana.
(3)Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
bersyaratnya.
(4)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
percobaan.
(5)Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal 74
(1)Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(2)Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Pasal 76
(1)Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(2)Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.
(3)Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
kemerdekaan berpolitik.
(4)Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
(5)Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.
(6)Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
(7)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas
pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
(1)Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(2)Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Pasal 78
(1)Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan
pengadilan.
(2)Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda
ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 79
(1)Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan
besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 80
(1)Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
secara nyata,
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
yang ditetapkan.
Pasal 81
(1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Pasal 82
(1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
(2)Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
untuk pidana penjara pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang
dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun
4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat(2)dan ayat (3); atau
untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat
8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus
empat puluh) jam.
(3)Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
menurut ukuran yang sepadan.
(4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana
penjara pengganti.
Pasal 83
(1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
penjara pengganti.
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Pasal 85
(1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
mempertimbangkan:
pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang
dilakukan;
kemampuan kerja terdakwa;
persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai
tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan
pidana kerja sosial;
pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa; dan
kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
dikomersialkan.
(4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
(5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.
(6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja
sosial tersebut;
menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara
yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut;
atau
membayar seluruh atau sebagran pidana denda
yang diganti dengan pidana keda sosial atau
menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana
denda yang tidak dibayar.
(8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.
(9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
harus memuat:
lama pidana penjara atau besarnya denda yang
se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan
mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka
waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja
sosial yang dijatuhkan.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a
dapat berupa:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau
jabatan tertentu;
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau
pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya
sendiri;
hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan
perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang
melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya
karena jabatan atau profesinya.
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersamasama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya;
atau
melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
dalam kekuasaannya.
Pasal 89
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Pasal 90
(1)Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
pencabutan wajib ditentukan jika:
dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau
pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
pidana pokok yang diiatuhkan; atau
dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
memperoleh pembebasan bersyarat.
(3)Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/ atau tagihan:
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau
mempersiapkan Tindak Pidana;
yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan
Tindak Pidana;
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari
Tindak Pidana;
dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara
langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana;
dan/ atau
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Pasal 92
(1)Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(2)Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3)Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau
sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti
untuk pidana denda.
Pasal 93
(1)Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya
putusan diumumkan, harus ditetapkan cara
melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya
yang ditanggung oleh terpidana.
(2)Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan
ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Pasal 94
(1)Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban
terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf d.
(2)Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Pasal 95
(1)Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang
dilakukan;
keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
Tindak Pidana; dan
keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
kegiatan yang dilakukan.
(3)Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.
(4)Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
(5)Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 96
(1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.
(3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
(4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 2 ayat(21.
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya
terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan
mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1)Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan
grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2)Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan Di Muka Umum.
(3)Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana
sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4)Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
memperbaiki diri; atau
peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2)Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam
putusan pengadilan.
(3)Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun
dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(6)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan
pidana pokok berupa:
konseling;
perawatan di lembaga; dan/ atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berupa:
rehabilitasi;
penyerahan kepada seseorang;
penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
perawatan di rumah sakit jiwa.
(3)Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 104
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Pasal 105
(1)Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat
adiktif lainnya; dan/ atau
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual.
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
rehabilitasi medis;
rehabilitasi psikososial.
Pasal 106
(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
wajib mempertimbangkan :
kemanfaatan bagi terdakwa;
(2)Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib
memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
dan masyarakat.
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
Pidana menjadi seperti semula.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
masyarakat.
Pasal 110
(1)Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2)Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.
(3)Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta;
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.
(3)Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Paragraf 3
Pidana
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pembinaan dalam lembaga; dan
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak
Pidana; atau
pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf a adalah pidana denda.Pasal l20
(1)Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti nrgi;
perbaikan akibat Tindak Pidana;
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
pemenuhan kewajiban adat;
pembiayaan pelatihan kerja;
perampasan Barang atau keuntungan yang
diperoleh dari Tindak Pidana;
pengumuman putusan pengadilan;
pencabutan izin tertentu;
pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan Korporasi;
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
Korporasi; dan
(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.
(3)Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Pasal 121
(1)Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang.
(2)Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana
denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VI;
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan
paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda
paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII;
atau
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,
pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VIII.
Pasal 122
(1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
(4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak
mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
pengambilalihanKorporasi;
penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
Pasal 125
(1)Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)
ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana,
sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi
pidana pokok yang paling berat.
(2)Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan
lain.
Pasal 126
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(2)Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang
berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
(2)Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 128
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
pengganti pidana denda.
(3)Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
pencabutan hak tertentu;
perampasan Barang tertentu; dan/ atau
pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130
(1)Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
dengan ketentuan:
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
dijatuhkan; atau
apabila pidana pokok yang diancamkan hanya
pidana denda, lama pidana paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan
secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana
tanpa dikurangi; atau
pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk
tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
(2)Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
pidana pengganti untuk denda.
Pasal 131
(1)Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
bersama.
(2)Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
perlu diikuti pidana.