Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.

Komentar!