Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan


Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin

Pasal 273

Setiap Orang yang tanpa izin uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 274
(1)

Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 275

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau

  2. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana

Pasal 276

Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):