Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Komentar!