Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Komentar!