Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 113
(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;

penyerahan kepada seseorang;

perawatan di rumah sakit jiwa;

perawatan di lembaga;

kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Komentar!