Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 113
(1)

Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

  1. pengembalian kepada Orang Tua/wali;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di rumah sakit jiwa;

  4. perawatan di lembaga;

  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

  6. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

  7. perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

(3)

Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):