Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal l2O ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
  2. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (r ).
Terkait

Komentar!