Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar UndangUndang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:
pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan

pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Komentar!