Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Komentar!