Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
Pasal 54
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
cara melakukan Tindak Pidana;
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 55
Pasal 56
tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
bentuk kesalahan Tindak Pidana;
keterlibatanPejabat;
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif
Pasal 57
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
pengulangan Tindak Pidana.