Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
merampas atau mempertahankan perampasan; atau

secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

Komentar!