Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. merampas atau mempertahankan perampasan; atau

  2. secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.