Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 494

Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:

  1. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau

  2. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):