Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 494

Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:

  1. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau

  2. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.