Paragraf 2
terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
mengadakan hubungan dengan negara asing atau
organisasi asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
memperkuat niat negara asing atau organisasi asing
tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
menjanjikan bantuan atau membantu negara asing
atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan
sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya
tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau
sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau
Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui
letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan,
perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek
pertahanan negara atau suatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara;
atau
menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan
digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang:
melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana,
gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau
sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa
Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang
bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh
diketahuinya;
membuat atau meminta membuat cetakan, gambar,
atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut
kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta
bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
atau Pasal 208.