Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.

Komentar!