Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.

Komentar!