Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 105
(1)

Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

  1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau

  2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

(2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. rehabilitasi medis;

  2. rehabilitasi sosial; dan

  3. rehabilitasi psikososial.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):