Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 105
(1)Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau

menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rehabilitasi medis;

rehabilitasi sosial; dan

rehabilitasi psikososial.


Komentar!