Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 314

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.