Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 383

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;

  2. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau

  3. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):