Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan


Pasal 573

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  2. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.


Pasal 574
(1)

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  2. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.

(2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):