Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 586

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.