Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(3)

Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):