Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

Komentar!