Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau

terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Komentar!