Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 501

Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.