Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Komentar!