Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

Komentar!