Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:

  1. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau

  3. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):