Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

  1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan

  2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):