Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Komentar!