Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):