Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Terkait

Komentar!