Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

  1. pengembalian kepada Orang Tua/wali;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di rumah sakit jiwa;

  4. perawatan di lembaga;

  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

  6. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

  7. perbaikan akibat Tindak Pidana.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):