Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;

penyerahan kepada seseorang;

perawatan di rumah sakit jiwa;

perawatan di lembaga;

kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

Komentar!