Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(18)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

  2. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;

  3. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan

  4. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 hurufb.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):