Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(16)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat(21;

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l ) huruf b;

Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan

Pasal 5 ayat (2)pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

Komentar!