Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(16)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat(21;

  2. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

  3. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l ) huruf b;

  4. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan

  5. Pasal 5 ayat (2)pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):